Pemerintah Bakal Gelar Rakor Bahas Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas permohonan eks anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan rakor akan dilakukan antara pihaknya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI untuk Rusia.

"Kemarin Pak Mensesneg juga sudah menyampaikan," ucap Supratman dalam konferensi pers Pembukaan Rakor Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum di Depok, Jawa Barat, Selasa, 29 Juli 2025.

BKI Gandeng Türk Loydu Tingkatkan Sektor Keamanan Maritim Nasional

Dia menuturkan Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga saat ini tidak pernah menerima permohonan dari Satria untuk melepaskan kewarganegaraannya.

Kendati demikian, ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, siapa pun WNI yang terlibat sebagai prajurit perang di negara lain tanpa izin Presiden RI, maka status WNI yang melekat otomatis hilang.

Wamenko Polkam Sebut Eks Marinir Satria Arta Sudah Kehilangan Hak Kewarganegaraan

"Itu bukan kata saya, kata undang-undang begitu. Jadi otomatis," tuturnya.

Maka dari itu, kata dia, tidak perlu ada permohonan pelepasan kewarganegaraan ataupun pelaporan, karena hingga saat ini tidak ada permintaan tersebut.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan Satria Kumbara yang ingin kembali menjadi WNI, saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," katanya dalam sesi konferensi pers di ruang kerja wartawan Istana, Jakarta.

Menurut Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, proses penanganan permohonan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, sebab menyangkut aspek hukum, keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari institusi militer.

Satria, eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.

Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.

Status kewarganegaraannya telah dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis menghilangkan status WNI.

Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya