Utusan Direktur Kominfo Panik usai Polisi Usut Kasus Judol, Minta Istri Sembunyikan Uang-Barang Mewah

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • https://freerangestock.com/

Jakarta, VIVA – Utusan Direktur Kementerian Kominfo yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Muhrijan alias Agus merasa panik ketika kolega pusaran kasus dugaan judi online (judol) ditangkap Polda Metro Jaya. Koleganya itu yakni Adhi Kismanto, yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus judol.

Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan, Beri 'Bekal' ke Ratusan Calon Bintara Polwan

Muhrijan alias Agus panik dan langsung meminta kepada sang istri, Darmawati untuk menyembunyikan uang hingga barang-barang mewahnya yang diduga didapatkan dari hasil 'penjagaan' situs judol agar tidak diblokir Kementerian Kominfo.

Hal tersebut terungkap melalui dakwaan Darmawati yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu 30 April 2025 kemarin.

Terapis Wanita Tewas Misterius si Jaksel Ternyata Sempat Jebol Atap Mes, Ngapain?

"Uang hasil penjagaan website perjudian yang Terdakwa terima dari saksi Muhrijan alias Agus, dipergunakan oleh Terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan," ujar jaksa melalui dakwaan yang dikutip Selasa 20 Mei 2025.

Ilustrasi peralatan judi online.

Photo :
  • Ali Azumar

Rekan Terapis yang Tewas di Pejaten Diperiksa, Hasilnya Polisi Temukan Fakta...

Darmawati menerima uang hasil 'penjagaan' situs judol sang suami sebanyak Rp10.560.000.000. Uang tersebut disimpannya dalam rekening BCA pribadi Darmawati. 

"Terdakwa juga menempatkannya melalui rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati dengan cara melakukan setoran via cash deposit machine (CDM) dengan total sebesar Rp772.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) serta menerima pentransferan transaksi dana masuk dari jenis transfer e-banking/BI Fast/KR otomatis dengan jumlah lebih dari Rp3.900.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus juta rupiah)," kata jaksa.

Kemudian, pada tanggal 1 November 2024, Muhrijan alias Agus meminta kepada Darmawati untuk mengambil uang Rp2 miliar yang disimpan dalan rekening BCA nomor rekening 6800870125 atas nama Darmawati. Muhrijan alias Agus juga meminta Darmawati memindahkan barang mewah, maupun perhiasan ke tempat lain selain rumah pribadinya, yang bertujuan untuk menyembunyikan.

Hal itu dilakukan setelah Muhrijan alias Agus mengetahui Polda Metro Jaya telah menangkap Adhi Kismanto selaku koleganya dalam kasus dugaan judol.

"Terdakwa menghubungi Bank BCA KCU Bintaro, Tangerang Selatan untuk melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh pihak Bank BCA KCU Bintaro Tangerang Selatan dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sudah tersedia dan dapat diambil pada pukul 14.00 WIB, selanjutnya Terdakwa menyiapkan barang-barang berupa 5 (lima) buah tas, 3 (tiga) kotak perhiasan, serta mata uang dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD) untuk dipindahkan," kata jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya