KPK Sebut Oknum Kemnaker Diduga Peras Calon TKA yang Bakal Kerja di Indonesia
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker RI, Selasa, 20 Mei 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara rasuah di Kemnaker itu terjadi setelah ada oknum Kemnaker melakukan tindakan paksa berupa meminta pembayaran ketika para pekerja asing hendak bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut / memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Direktur Penyidikan KPKÂ Asep Guntur
- Zendy Pradana/ VIVA.
Asep menyebutkan, saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, belum dijelaskan secara rinci. "Dengan tersangka 8 orang," kata Asep.
Adapun tempus perkara rasuah itu, kata Asep, terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023 silam
KPK Geledah Kantor Kemnaker RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.
"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.