KPK Sebut Oknum Kemnaker Diduga Peras Calon TKA yang Bakal Kerja di Indonesia

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker RI, Selasa, 20 Mei 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara rasuah di Kemnaker itu terjadi setelah ada oknum Kemnaker melakukan tindakan paksa berupa meminta pembayaran ketika para pekerja asing hendak bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut / memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Asep menyebutkan, saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, belum dijelaskan secara rinci. "Dengan tersangka 8 orang," kata Asep.

Adapun tempus perkara rasuah itu, kata Asep, terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023 silam

KPK Geledah Kantor Kemnaker RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Saat ini penggeledahan masih berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi
Tersangka dugaan pemerasan izin kerja TKA di Kemnaker ditahan

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker

Empat tersangka yang ditahan berinisial SH, HY, WP, dan DA.

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025