Komisi III DPR Tunggu Usulan Resmi KPK soal Larang Tahanan Pakai Masker

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman buka suara soal usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membuat aturan melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker, topi hingga kacamata.

Uang Negara Lenyap Hampir Rp2 T, Proyek Laptop Kemendikbudristek Malah Gagal Fungsi

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengecek usulan dari KPK agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melarang tahanan untuk menggunakan masker.

Sejauh ini, dia mengaku belum mendapat usulan tersebut dari pihak KPK secara resmi. Menurut dia, Komisi III DPR RI pun terbuka untuk menerima aspirasi dari pihak manapun.

KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

"Nanti kita cek. Kalau ada usulan kita akan kaji," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

Dia mengatakan bahwa saat ini pembahasan revisi KUHAP sudah mencapai proses di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, setelah pembahasan 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai di tingkat Panitia Kerja.

9 Jam Digarap tapi Nadiem Makarim Masih Aman? Ini Dalih Kejagung

Walaupun tahapannya terus berproses, dia memastikan bahwa pihaknya pun akan terbuka bila ada usulan perubahan substansi selama revisi tersebut belum disahkan di rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.

Johanis Tanak

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.

“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya