Polisi Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng Atas Kasus Premanisme

GRIB Jaya Geruduk Rumah Om Bethel
Sumber :
  • Istimewa

Palangkaraya, VIVA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dan menetapkan Ketua Grib Jaya berinisial R sebagai tersangka atas dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan. Penyegelan tersebut juga diduga sebagai aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat (ormas).

HUT ke-68 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Gratiskan Ribuan Sembako di Pasar Murah

"Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20 Mei) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.

BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut. Polda Kalteng tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.

Namun, saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah. Polda Kalteng segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Terungkap! Anggota GRIB Jaya Ternyata Disewa untuk Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

"Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," terangnya.

Ilustrasi sengketa lahan

Dilaporkan Sejak Februari 2025, Begini Perkara Lahan BMKG yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Tangsel

Laporan BMKG terkait lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki organisasi masyarakat GRIB Jaya.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025