Alasan Kejagung Ajukan Penyitaan Alat Elektronik Tom Lembong ke Majelis Hakim

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pihaknya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat menyita alat elektronik mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan jaksa penuntut umum menilai bahwa alat elektronik Tom Lembong itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"JPU ini sesuai keterangannya kemarin maka diduga ini ada hubungannya dengan perkara, sehingga dilakukan untuk permohonan penyitaan," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Harli menegaskan bahwa alat elektronik itu bersifat non-statis dan tidak bisa digunakan dalam rutan. Bahkan, jika ada alat elektronik di ruang tahanan maka itu hanya televisi atau TV yang disimpan di luar ruang tahanan.

"Tidak boleh ada alat-alat elektronik yang sampai ke kamar tahanan. Di kamar tahanan itu boleh ada TV, tapi itu berada di luar [sel] dan itu statis," kata dia.

Di sisi lain, Harli menyatakan apabila nantinya telah diizinkan untuk disita, maka pihaknya akan mendalami alat elektronik milik Tom Lembong tersebut.

"Tentu nanti kalau pengadilan menyetujui maka JPU akan membaca mendalami mengkaji terkait berbagai informasi terkait di dalam barang elektronik itu," kata Harli.

Diketahui, rumah tahanan (rutan) tempat mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kena inspeksi mendadak (sidak). Jaksa berhasil menemukan sejumlah barang dan diajukan penyitaan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Survei Rumah Politik: Polri dan Kejagung Lembaga Penegak Hukum Terbaik

Penyampaian izin penyitaan barang itu, dilakukan jaksa ketika persidangan digelar pada Kamis 22 Mei 2025. Dalam hal ini, jaksa mengajukan penyitaan barang berupa satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," ujar jaksa di ruang sidang.

Kejagung Didukung Kejar Harta Koruptor untuk Dikembalikan ke Negara

Penyitaan barang yang diajukan oleh jaksa itu lantaran ada barang-barang yang ditemukan ketika melakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, di hari Senin kalau tidak salah itu dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia," kata jaksa.

Rawan Pelemahan, Rupiah Dibuka Lesu di Tengah Penantian Suku Bunga The Fed

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujarnya.

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pakar Hukum Pidana: Jokowi Berpotensi Ikut Bertanggung Jawab di Kasus Nadiem, Ini Penjelasan Hukumnya

Dosen Hukum Pidana UI sebut Jokowi bisa ikut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi Chromebook oleh Nadiem Makarim. Ini penjelasan hukumnya.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025