Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti pernyataan dari ahli ilmu teknologi sekaligus dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin. Salah satunya yakni terkait pernyataan perpindahan data Call Detail Record (CDR).
Ronny menilai hal itu janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya.Â
Diketahui, pada data CDR menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.Â
"Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 26 Mei 2025.
Ronny menjelaskan bahwa perpindahan lokasi itu sangat tak mungkin terjadi. Sehingga, dia meragukan akurasinya pada data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Ronny menyoroti sejumlah catatan yang juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal.Â
"Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone," kata Ronny.Â
"Nah kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," lanjutnya.
Ronny menyebut, bahwa kesaksian Bob, membuktikan rendahnya akurasi data. Rendahnya akurasi data itu disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding.Â
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.Â
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam," beber eks pengacara Bharada E itu.Â
Di sisi lain, ditegaskan bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).Â