Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti pernyataan dari ahli ilmu teknologi sekaligus dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin. Salah satunya yakni terkait pernyataan perpindahan data Call Detail Record (CDR).
Ronny menilai hal itu janggal, karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya.Â
Diketahui, pada data CDR menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.Â
"Teman-teman yang menjadi sorotan buat kami, apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar 4 kilo dalam jangka waktu 1 detik. Jadi perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," ujar Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin, 26 Mei 2025.
Ronny menjelaskan bahwa perpindahan lokasi itu sangat tak mungkin terjadi. Sehingga, dia meragukan akurasinya pada data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto.
Ronny menyoroti sejumlah catatan yang juga menujukan perpindahan lokasi itu bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan, signal.Â
"Dan juga kami nanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone," kata Ronny.Â
"Nah kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," lanjutnya.
Ronny menyebut, bahwa kesaksian Bob, membuktikan rendahnya akurasi data. Rendahnya akurasi data itu disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam betul excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding.Â
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.Â
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar 2 hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya 1 jam," beber eks pengacara Bharada E itu.Â
Di sisi lain, ditegaskan bila sepanjang persidangan bergulir belum alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).Â
"Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," kata Ronny.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Â
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Â
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Â
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.