Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Beli 11 Apartemen-Mobil Anak Pakai Duit Investasi Fiktif

Sidang dakwaan kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhi dakwaan kepada mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Kosasih turut membelikan apartemen hingga mobil anak menggunakan uang hasil dari korupsinya.

Adapun sidang dakwaan dibacakan jaksa pada Selasa 27 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Kosasih bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa menjelaskan bahwa ada aliran dana yang digunakan pribadi oleh Kosasih. Kosasih membelikan sejumlah barang-barang mewah dari hasil rasuahnya.

"Kosasih menggunakan uang-uang yang diduga dari hasil korupsinya untuk sejumlah keperluan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut, Kosasih membelikan 4 unit apartemen di Project The Smith Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, pembelian 4 unit Sky House Alam Sutra Rp 5,07 miliar, 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar.

"Berikutnya pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten atas nama Theresia Mela Yunita dengan luas masing-masing 178 meter persegi (m2), luas 122 m2, dan luas 174 m2. Total harga ketiga bidang tanah itu sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa.

Bahkan, Kosasih disebut juga membelikan mobil mewah untuk anaknya. Pembelian tersebut juga diduga menggunakan uang hasil korupsi.

"Kosasih melakukan pembelian beberapa mobil yakni Honda HRV dengan nomor polisi (nopol) B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta, Honda CRV nopol B 2789 RFH atas nama Ashley Kirsten Kosasih seharga Rp 651,4 juta, Honda CRV nopol B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta," kata jaksa.

Survei Indikator: Masyarakat Percaya Kejaksaan Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

Kosasih, kata jaksa, juga menyimpan uang secara tunai sebesar 5 ribu dolar Singapura di rumah dinasnya di kawasan Jl. Sumenep, Menteng; sebesar 120 ribu dolar AS, 11 ribu dolar Singapura, 10 ribu Euro.

Kemudian, Kosasih ternyata menyimpan uang yang diduga aliran sana investasi fiktif pada safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga; sebesar 7.017 dolar AS, 222 dolar Singapura, 1.470 bath Thailand, 20 poundsterling, 2 ribu yen Jepang. Kosasih juga menyimpan uang 500 dolar Hongkong di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Theresia Mela Yunita.

Rekam Jejak Dian Siswarini, Eks Bos XL Axiata yang Jadi Dirut Telkom Indonesia

"Uang tunai lainnya sebesar Rp 2,8 juta, 1.262 won Korea, 56 dolar AS, dan 108 ribu yen Jepang saat penggeledahan di Apartemen Setiabudi Sky Garden, Jakarta Selatan yang ditempati Kosasih," tandas jaksa.

Jaksa Nilai Kosasih Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sah! Dian Siswarini Ditunjuk Jadi Dirut Telkom, Wamenkomdigi Angga Raka Jadi Komut

Jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi membacakan dakwaan untuk mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Mei 2025.

Tak hanya Kosasih, jaksa juga menjatuhi dakwaan untuk mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa menilai bahwa para terdakwa diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa di ruang sidang.

Kemudian, jaksa menilai bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Jaksa menyebutkan perbuatan Kosasih dilakukan bersama dengan Ekiawan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.

Lebih lanjut, kata jaksa, Kosasih telah menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Pasalnya, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional 

"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.

Pun, jaksa menilai bahwa perbuatan ini sudaj memperkaya Kosasih seorang diri senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000. 

Bahkan, perbuatan ini juga sudah memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.

"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," beber jaksa.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya