Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh, VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh memvonis oknum TNI AL yang bertugas di Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua Dede Irawan dengan pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sales mobil di Kabupaten Aceh Utara bernama Hasfiani (37).
Vonis putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Selasa, 27 Mei 2025.
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar saat membacakan putusan.
Hakim menyebut terdakwa melakukan 4 pidana sekaligus yaitu terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, mengusai membawa senjata api dan bersama-sama menyembunyikan mayat.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 181 KUHP, Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPM.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Dari fakta persidangan, terdakwa selama dinas di TNI AL juga bersikap arogan dan punya gaya hidup yang tinggi.
“Keadaan-keadaan yang meringankan itu nihil,” katanya.
Dalam putusan itu terdakwa dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kita pikir-pikir dulu,” kata penasehat hukum terdakwa, Kapten Laut (p) Imam Arif Utama.
Awal Kasus
Kasus itu bermula saat Dede Irawan berpura-pura ingin membeli unit mobil di showroom yang dijaga oleh korban Hasfiani, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Saat itu Dede ingin melakukan test drive dan diikuti oleh Hasfiani, keduanya berada dalam 1 mobil. Lalu setibanya di kawasan Asean, Aceh Utara, Dede sempat menyuruh korban untuk keluar dari mobil untuk mencek kaki-kaki mobil.
Namun korban tidak mau, pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan langsung menembak kepala korban 1 kali.
Belakangan senjata jenis Revolver yang digunakan Dede merupakan senjata api rakitan dan ilegal yang dia beli di kampung halamannya di Lampung.
Melihat Hasfiani sudah tidak berdaya, Dede kemudian menghubungi juniornya Aldi Yudha dan Nur Azlam Affandi untuk ikut membuang jenazah korban di kawasan Gunung Salak kilometer 30.
Aldi dan Nur Azlam sempat menolak tapi mereka takut karena diancam oleh pelaku.
Kasus itu terungkap setalah warga menemukan jasad Hasfiani di kawasan Gunung Salak yang sudah terbungkus karung, pada Senin, 17 Maret 2025.