Makelar Kasus MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara usai Terima Suap dan Gratifikasi
- Antara
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara terkait penerimaan gratifikasi buat bebaskan Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Ronald Tannur diupayakan bisa mendapatkan penguatan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Dalam putusan Ronald Tannur di PN Surabaya, dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiga hakim itu ternyata diduga juga terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa menilai Zarof Ricar secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi usai menerima suap dan gratifikasi. Zarof mendapatkan orderan agar bisa kembali membebaskan Tannur pada tingkat kasasi.
Terdakwa Zarof Ricar saat menjalani persidangan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Zarof dinilai jaksa telah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Zarof Ricar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.