Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Kasus Suap PN Surabaya
- Dok Kejagung
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum menuntut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dengan hukuman 4 tahun penjara karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meirizka termasuk pihak yang melakukan pemufakatan jahat dalam perkara kasus suap demi vonis bebas Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Meirizka jadi salah satu pihak yang mengupayakan Ronald Tannur bebas dari jeratan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa menilai bahwa Meirizka secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka
- Dok Kejagung
Dakwaan Ibu Ronald Tannur
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menilai Meirizka memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya agar bisa memberikan vonis bebas.
Meirizka didakwa memberikan suap kepada hakim PN Surabaya sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.