Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang, Hakim Minta Mediasi dengan Lisa Mariana

Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya di PN Bandung
Sumber :
  • tvOne

Bandung, VIVA – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali absen dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 28 Mei 2025. 

Terpopuler: Kondisi Terkini Lisa Mariana Usai Operasi Bariatrik Hingga Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Resmi Nikah

Sidang perdana yang sempat ditunda pada minggu lalu, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legalitas administrasi kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat dipimpin oleh hakim ketua Panji Surono, dan dua hakim anggota Eti Koerniati dan Rachmawaty.

Hakim Ketua Panji Surono usai memeriksa legalitas kedua belah pihak membacakan putusan untuk proses mediasi. Usai palu sidang di ketuk kedua belah pihak masuk ke ruang mediasi, namun setelah hampir 30 menit tidak ada titik temu dan sidang mediasi akan dilanjut pada 4 Juni 2025 mendatang.

Kondisi Terkini Lisa Mariana Usai Operasi Bariatrik, Turun 10 Kg dalam Seminggu!

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan meminta tergugat Ridwan Kamil hadir pada saat persidangan karena selaku prinsipal sesuai peraturan Mahkamah Agung harus hadir.

"Tadi sudah hadir pihak tergugat diwakilkan, tapi dari mereka masih ada yang kurang, yaitu KTP asli dari prinsipal si pemberi kuasa (Ridwan Kamil)," kata Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan 

BPJPH Persilakan Warga Ajukan Class Action Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

Setelah ini, Majelis Hakim PN Bandung mengagendakan mediasi untuk mempertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

"Nantinya agenda mediasi akan digelar pada 4 Juni 2025 mendatang, proses mediasi itu hanya 30 Hari. Jika tercapai perdamaian, berati everybody happy. Dalam artian win-win solution, berarti tidak perlu ada hukum-hukuman, ya sudah sama-sama tes DNA," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan kliennya dalam persidangan kali ini sudah diwakilkan langsung oleh dirinya bersama tim. Maka dalam hukum acara perdata tidak ada kewajiban prinsipal harus hadir.

Diketahui  alasan Lisa Mariana melakukan gugatan terhadap Ridwan Kamil terkait hak identitas anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil agar mengakui anak dari Lisa Mariana.

Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya