Ajukan Penangguhan Penahanan, Paulus Tannos Enggan Balik ke Indonesia secara Sukarela
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh pemerintah Singapura.
Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ucap Widodo.
“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” katanya menambahkan.
Permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025 lalu.
Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan informasi tambahan perihal dokumen terkait dengan ekstradisi Tannos kepada pihak berwenang di Singapura pada 23 April 2025 lalu melalui jalur diplomatik.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memenuhi berkas yang diminta Pemerintah Singapura untuk melengkapi proses ekstradisi Paulus Tannos. Berkas tersebut pun sudah dikirimkan ke Singapura.
Kementerian Hukum RI kini hanya tinggal menunggu proses persidangan. Sebab, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
“Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri. Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada otoritas Singapura,” ujar Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, kata Supratman, saat ini harapannya Paulus Tannos bisa menerima proses penangkapannya sehingga proses hukum bisa dilakukan di Indonesia.
“Dan saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini,” ujar politisi partai Gerindra.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.