Ketua KPK Ungkap Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan tanggapannya terkait dengan adanya upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Setyo mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos itu belum disetujui oleh pihak pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dituturkan oleh bahwa pihaknya terus memantau proses persidangan Paulus Tannos yang dilaksanakan di Singapura.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus berkomunikasi intens dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam setiap prosesnya.

“KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ucap Setyo.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh pemerintah Singapura.

 Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

 “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ucap Widodo.

“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” katanya menambahkan.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Harun Masiku

Permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025 lalu.

Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan informasi tambahan perihal dokumen terkait dengan ekstradisi Tannos kepada pihak berwenang di Singapura pada 23 April 2025 lalu melalui jalur diplomatik.

KPK Juga Selidiki Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek Era Nadiem

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” ujarnya.

Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap Harun Masiku

Berdasarkan fakta persidangan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyediakan dana suap memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025