Ketua KPK Ungkap Pengajuan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan tanggapannya terkait dengan adanya upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

Setyo mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos itu belum disetujui oleh pihak pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Dituturkan oleh bahwa pihaknya terus memantau proses persidangan Paulus Tannos yang dilaksanakan di Singapura.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga terus berkomunikasi intens dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam setiap prosesnya.

“KPK dan Kementerian Hukum masih memantau proses di Singapura. Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ucap Setyo.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh pemerintah Singapura.

 Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

 “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ucap Widodo.

“Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” katanya menambahkan.

Mulai 18 Agustus 2025, Pelita Air Buka Rute Internasional Perdana ke Singapura

Permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos juga telah disampaikan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025 lalu.

Pemerintah Indonesia juga telah menyerahkan informasi tambahan perihal dokumen terkait dengan ekstradisi Tannos kepada pihak berwenang di Singapura pada 23 April 2025 lalu melalui jalur diplomatik.

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” ujarnya.

KPK Jamin Proses Hukum Harun Masiku Tetap Lanjut Usai Hasto Dapat Amnesti
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo (kiri)

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

Salinan Keppres tersebut telah diterima oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025