Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Menkum: Dokumen Esktradisi Sudah Lengkap

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan di Singapura, usai ditangkap otoritas negara tersebut. Terhadap itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan bahwa dirinya enggan berandai-andai jika penangguhan penahanan Paulus Tannos dikabulkan di Singapura. Dia hanya ingin menunggu keputusannya.

"Yang begini nggak boleh berandai-andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Nggak boleh berandai-andai," ujar Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Juni 2025.

Politisi Partai Gerindra itu, menjamin bahwa dokumen ektradisi Paulus Tannos sudah lengkap. Namun, terkait teknis persidangan akhir Juni 2025 ini, dirinya minta hal itu ditegaskan ke KPK.

"Kalau menyangkut soal materi, yang saya jamin semua berkas, dokumen yang dibutuhkan, yang diminta oleh otoritas Singapura itu semua sudah dipenuhi dan sudah lengkap," kata Supratman.

"Pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan, nanti kalau yang menyangkut soal apa persidanganya di sana, nah yang lebih tahu itu temen-temen di KPK," lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Supratman, perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini merupakan kali pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

"Ya justru ini sedang berjalan, justru konsekuensi dari perjanjian ekstradisi yang kita tanda-tangani, MLI yang kita tanda-tangani dengan Singapura, ini case pertama. Jadi belum pernah ada sebelumnya, jadi ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh Presiden, sekarang ini kita jalankan," bebernya.

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

Investasi Asing Tembus Rp 202,2 Triliun di Q2-2025, Singapura Masih Mendominasi

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh pemerintah Singapura.

Dukung Anak Muda Indonesia, Lembaga Pendidikan Singapura Ini Tawarkan Beasiswa Internasional

Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

Diketahui, Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya