Usai Geger Non-Halal, Wali Kota Solo Izinkan Ayam Goreng Widuran Jualan lagi
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Solo, VIVA – Wali Kota Solo, Respati Ardi mengizinkan rumah makan Ayam Goreng Widuran berjualan kembali. Setelah sebelumnya sempat viral karena berbahan baku non-halal. Hanya saja penjual diminta untuk mencantumkan keterangan non-halal di rumah makannya agar konsumen tidak tertipu.
“Ya asessmennya itu jadi kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare (non-halal) suatu itu kita serahkan kembali ke sana. Artinya dari pelaku sudah mendeklarasikan ada yang non-halal, yo wis,” kata Wali Kota Solo, Respati Ardi kepada awak media di rumah dinas wali kota, Loji Gandrung, Solo, Rabu, 4 Juni 2025.
Rumah makan ayam goreng kremes Widuran, Solo
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Seperti diketahui Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan). telah menerima hasil uji laboratorium di Balai Veteriner Boyolali, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jawa Tengah. Pengambilan sampel makanan untuk uji laboratorium itu telah dilakukan sejak 26 Mei 2025 ketika resto tersebut mulai tutup.
Respati mempersilakan kepada pengelola rumah makan ayam goreng yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No 71, Widuran, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo itu untuk buka kembali berjualan. Tetapi ia mengingatkan, agar pemilik untuk memberitahu kepada konsumen jika makanan yang dijual merupakan makanan non-halal.
“Bagi pelaku usaha siapapun jadi tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran, siapapun mau sertifikasi halal segera melalui PLUT. Yang tidak, ya silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (tulisan non-halal yang besar). Karyawan diajari untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan, apakah halal atau tidak gitu,” ujarnya.
Bercermin dari kasus Ayam Goreng Widuran, Respati mengajak kepada pelaku usaha untuk mendeklarasikan produk makanan yang dijualnya sejak awal, apakah halal maupun non-halal.
“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha itu utnuk mendeclare semua makanannya dari awal buka, apa saja makanan yang dijual. Yang penting diterangke sing gede (dikasih pemberitahuan yang besar),” katanya.
Lebih lanjut, Respati mengaku bahwa Pemkot Solo tidak bisa memberikan sanksi kepada rumah makan ayam goreng yang sempat heboh itu. Meski demikian pihaknya sempat meminta kepada pemilik untuk menutup sementara rumah makannya demi menjaga kondusifitas usai geger di media sosial.
“Kalau pemerintah kota itu tidak bisa memberikan sanksi apapun dan pemerintah kota tidak punya hak untuk ngomong halal dan non-halal. Mulai besok boleh buka, silakan tapi kudu guede (pencantuman keterangan non-halal). Ini kemarin kenapa kita imbau untuk tutup sementara karena sedang asesmen untuk layak makan atau tidak, untuk menjaga kondusifitas karena saking gaduhnya,” jelasnya.
