BPJPH Persilakan Warga Ajukan Class Action Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

Manajemen Ayam Widuran di Solo mohon maaf hidagannya non-halal
Sumber :
  • IG

Jakarta, VIVA – Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), EA Chuzaemi Abidin, mengatakan masyarakat yang dirugikan akibat ketidakjujuran dan transparansi rumah makan ayam goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, dapat mengajukan gugatan class action ke pengadilan.

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang, Hakim Minta Mediasi dengan Lisa Mariana

Diketahui, gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan – satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, dan punya kepentingan sama.   

Menurut Chuzaemi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPOM Turun Tangan Selidiki Kandungan Ayam Goreng Widuran Solo

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," kata Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama

Photo :
  • kemenag
MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Dapat Merusak Kota Solo yang Religius

BPJPH sendiri sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

"Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," ujar Chuzaemi 

Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya