BPOM Turun Tangan Selidiki Kandungan Ayam Goreng Widuran Solo

Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyusul pemberitaan tentang kandungan nonhalal produk tersebut.

Uji Lab Kandungan Non-Halal Sampel Ayam Goreng Widuran Solo Butuh Waktu Dua Minggu

"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurutnya, BPOM akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

BPJPH Persilakan Warga Ajukan Class Action Kasus Ayam Goreng Widuran Solo

"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia.

Manajemen Ayam Widuran di Solo mohon maaf hidagannya non-halal

Photo :
  • IG
MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Dapat Merusak Kota Solo yang Religius

BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.

Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.

Class Action

Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya