Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung)Â angkat bicara soal digugatnya Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kejaksaan Agung mengaku menghormati gugatan tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Jadi, kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat," ujar dia, Kamis, 5 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Adapun yang digugat yakni perihal hak imunitas jaksa. Korps Adhykasa mempertanyakan kewenangan mana yang dianggap berlebihan ada pada jaksa.
"Saya kira yang harus perlu ditanya, kewenangan mana yang berlebihan," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, suatu institusi dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Namun, dia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah mekakukan yang melebihi kewenangan.
"Tapi, apapun itu karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk menilainya," katanya.
