Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal digugatnya Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Korupsi Mega Mall Bengkulu Menggurita, Gubernur Helmi Hasan Turut Diperiksa

Kejaksaan Agung mengaku menghormati gugatan tersebut. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

"Jadi, kita tetap berprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat," ujar dia, Kamis, 5 Juni 2025.

Main Kotor di Tambang Batu Bara! Komisaris PT RSM Tersangka, Negara Rugi Setengah Triliun

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun yang digugat yakni perihal hak imunitas jaksa. Korps Adhykasa mempertanyakan kewenangan mana yang dianggap berlebihan ada pada jaksa.

Putusan MK: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

"Saya kira yang harus perlu ditanya, kewenangan mana yang berlebihan," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, suatu institusi dibangun dengan kewenangan yang sudah dimiliki. Namun, dia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah mekakukan yang melebihi kewenangan.

"Tapi, apapun itu karena itu sedang berproses, ya nanti bagaimana kita lihat sikap dari Mahkamah Konstitusi untuk menilainya," katanya.

Rizal Chalid (tengah)

Kejagung Ultimatum Riza Chalid Agar Datang Panggilan Ketiga pada 4 Agustus

Kejagung RI kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Mohammad Riza Chalid pada 4 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025