Kronologi Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Hilang, Jokowi Ungkap Syarat Wacana Pemakzulan Gibran
- tvOne/Zainal Azhari
Jakarta, VIVA -Â Mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kusnadi menjadi sorotan artikelnya di kanal News VIVA sepanjang Senin, 9 Juni 2025. Sebab, Kusnadi dilaporkan hilang sejak Rabu, 4 Juni 2025.
Selanjutnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kembali menjadi sorotanartikelnya di kanal News VIVA. Karena, Jokowi menanggapi isu yang berkembang terkait wacana pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
Selain itu, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump juga disorot artikelnya karena mengeluarkan kebijakan melarang warga dari 12 negara yang memasuki Negara Paman Sam.
Nah, masih ada lagi artikel-artikel lainnya yang menjadi sorotan di kanal News VIVA untuk dirangkum dalam Round Up:
1. Kronologi Hilangnya Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Usai Dijemput 3 Orang Misterius
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi
- tvOne/Zainal Azhari
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Kusnadi, dilaporkan hilang sejak Rabu, 4 Juni 2025. Keluarga menduga kuat pria yang pernah menjabat sebagai legislator senior ini menjadi korban penculikan oleh tiga orang tak dikenal.
Kehilangan Kusnadi dilaporkan ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo oleh pihak keluarga. Anak kedua Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, mengatakan ayahnya dibawa secara paksa dari rumah sekaligus peternakan ayam miliknya yang terletak di Dusun Wonokayun, Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Selengkapnya, silakan baca tautan ini.
2. Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Jokowi ungkap Sejumlah Syaratnya
Presiden ke-7 RI Jokowi
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Jokowi soal namannya dikaitkan degan kandidat calon Ketum PPP, Amran Sulaiman.
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu yang berkembang terkait wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden. Dia mengatakan, mengenai langkah pemakzulan, tentu harus mengikuti sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemakzulan bukan hal sepele, dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan serius sebagaimana diatur dalam konstitusi. Salah satunya yakni Presiden atau Wakil Presiden bisa dimazulkan apabil melakukan korupsi.
Silakan baca tautan ini selengkapnya.
3. AS Tutup Pintu Bagi Warga dari 12 Negara, Kebijakan Larangan Trump Resmi Berlaku
Presiden AS Donald Trump usai menandatangani perintah eksekutif, Rabu, 9 April 2025, waktu setempat.
- AP Photo