Kata KPK Soal Penyadapan Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan dalam Sidang Hasto

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait proses penyadapan Penyidik KPK tanpa izin Dewas. Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, barang bukti menjadi tidak sah jika penyadapan penyidik dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Pernyataan Fatahillah terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Terkait dinamika persidangan, tentu secara subyektif masing-masing pihak baik penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Selasa, 10 Juni 2025.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Budi menjelaskan bahwa penyidik diyakini sudah bertugas sesuai peraturan yang ada. Penyidik KPK juga diyakini bertindak secara hati-hati.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

"Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, di antaranya pengggeledahan, penyitaan dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara hati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia," kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, jika penyidik bertugas tidak sesuai dengan prosedur yang ada, maka pihak tersangka bisa mengujinya melalui gugatan praperadilan.

"Penuntut umum dalam menjalankan tugasnya di persidangan dengan beban pembuktian yang berada di pundaknya, tentu memiliki cara pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka meyakinkan Majelis Hakim, bahwa peristiwa pidana yang terjadi dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah pelakunya," tegas Budi.

Perbedaan pendapat antara Jaksa KPK dengan kubu terdakwa merupakan hal yang lumrah. Sebab, itu menjadi bagian dinamika persidangan.

Budi mengatakan jika perbedaan pendapat dari kubu terdakwa, maka terdakwa akan bisa mengikuti prosesnya yakni dengan menuangkan rasa keberatannya dalam nota keberatan atau pleidoi.

Diberitakan sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas). 

Hal ini disampaikan Fatahillah saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR, dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya