Tiga Stafsus Eks Menteri Ketenagakerjaan Dipanggil KPK Soal Dugaan Pemerasan TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang staf khusus (stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker RI, soal kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2019-2024.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Mereka dijadwalkan dalam pemanggilan dengan kapasitas sebagai saksi, pada Selasa 10 Juni 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Adapun tiga orang stafsus yang dipanggil KPK menjadi saksi ialah Luqman Hakim (LM) selaku Staf Khsusus eks Menaker Hanif Dhakiri, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo selaku Stafsus eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kemudian, dikabarkan bahwa saksi Risharyudi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB.

KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.

Buka Peluang Panggil Dua Eks Menteri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa peristiwa dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2019-2024. Maka itu, KPK membuka peluang bakal meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan dari tahun 2019-2024.

Adapun Menaker RI yang menjabat sejak tahun 2019-2024 ada dua orang Menteri. Mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah.

“Menteri HD atau IF tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yanh ada di bawahannya karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Juni 2025.

Budi menuturkan bahwa penyidik mesti mengetahui soal praktik pemerasan dan gratifikasi ini terjadi dengan sepengetahuan atau seizin Hanif dan Ida saat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

“Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih,” tandas Budi.

Dalam kasus dugaan rasuah di Kemnaker RI, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya