Rumah Eks Menpora Hayono Isman Dijaga Polisi, Kuasa Hukum Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke Kapolri

Rumah Eks Menpora Hayono Isman Dijaga Polisi (Doc: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Bogor, VIVA – Kuasa Hukum mantan Menpora sekaligus anggota DPR RI, Hayono Isman, Victor R.M. Sohilait, menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Kompolnas.

Penampakan Kawasan Polda Metro Jaya hingga Stasiun MRT Usai Dikepung Aksi Demonstrasi

Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum atas sengketa kepemilikan rumah yang tengah dihadapi kliennya. Permohonan diajukan menyusul dugaan intimidasi terhadap Hayono dan keluarganya oleh sejumlah oknum kepolisian di kediamannya.

“Saya berharap agar klien saya (Hayono Isman) segera mendapatkan respon tertulis dan positif, supaya tidak dirugikan. Saya juga berharap Kapolri dapat memberikan keadilan hukum dan dapat menghentikan arogansi dan kezaliman dari pihak yang sangat ingin menguasai tanah dan bangunan tersebut. Apalagi di sekitar rumah, memang ada beberapa oknum Brimob Pelopor yang dikerahkan untuk melakukan tindakan-tindakan intimidatif,” kata Victor kepada awak media, Selasa, 10 Juni 2025.

Massa Bakar 2 Mobil Polisi dan Jarah Barang di Markas Gegana

Victor menegaskan, perkara sengketa tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mahasiswa Diduga Dianiaya Polisi saat Demo di Medan, Terkapar Berdarah dan Kejang di Jalanan

“Fakta hukumnya, saat ini kita sudah melakukan upaya hukum dengan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jaktim. Proses hukum tersebut tentu harus dipatuhi hingga putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan baru dapat dieksekusi sesuai hukum acara pidana,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak lawan perkara menghormati proses hukum yang berlaku. Terlebih jika mereka telah menunjuk kuasa hukum, maka seharusnya langkah-langkah paksa seperti menduduki rumah tidak dilakukan.

“Mereka sebagai pihak yang memiliki intelektualitas dan menggunakan jasa kuasa hukum seharusnya sangat memahami setiap upaya hukum yang tengah berjalan. Tidak boleh serta-merta tetap berupaya memasuki dan menduduki rumah klien saya (Hayono Isman) secara paksa dan menggunakan sikap arogan,” tutur Victor.

Victor menegaskan bahwa rumah tersebut masih dalam proses pembelian oleh kliennya, sehingga belum ada pihak yang sah secara hukum untuk mengklaim atau mengambil alihnya.

“Secara fakta hukum, objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam proses pembelian klien kami (Hayono Isman). Atas dasar hal tersebut, kami pun melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya

"Tertanggal 6 Mei 2025 kemarin, perkara tersebut sudah dalam proses persidangan yang sedang berlangsung saat ini. Sehingga secara hukum, objek tanah & bangunan tersebut tidak boleh diganggu gugat atau ditutup aksesnya untuk klien kami keluar masuk rumah,” imbuhnya.

Thom Haye resmi gabung Persib Bandung

Thom Haye Dapat Kabar Buruk Jelang Debut di Persib Bandung

Debut Thom Haye bersama Persib Bandung kemungkinan besar harus tertunda. Gelandang anyar Maung Bandung itu sebenarnya diproyeksikan turun saat menghadapi Borneo

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025