Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg di Sidoarjo Dibongkar, Rugikan Negara Rp7,9 Miliar
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -- Penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kilogram di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hingga membuat negara rugi Rp7,9 miliar dibongkar polisi. Delapan orang tersangka dicokok terkait kasus ini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.
"Tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi," ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.
Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
- VIVA/M Ali Wafa
Lalu, tersangka R merupakan penyuplai gas subsidi, sedangkan tersangka BT penampung produk gas yang sudah dipindahkan dalam tambung gas nonsubsidi. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Polisi pun menyita 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan.
Para pelaku menyuntik tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg pada sebuah gudang yang berada di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, RT. 011, RW. 002, Kecamatan. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar," kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.