Pengacara Hasto soal Pernyataan 'Ok Sip' ke Eks Kader PDIP: Sekjen Bukan Setuju, Tapi Marah ke Saeful Bahri
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti terkait konteks 'ok sip' yang disampaikan Hasto Kristiyanto kepada Saeful Bahri. Hasto saat itu justru bukan mengamini untuk memberikan suap, melainkan marah ke Saeful Bahri.
Percakapan itu diketahui mengenai Saeful Bahri yang menginformasikan telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.Â
"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," ujar Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.
Kemudian, Ronny menjelaskan terkait arti dari 'ok sip' itupun sudah dikonfirmasi secara langsung kepada Saeful Bahri pada persidangan sebelumnya.
Hasilnya, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, Sekjen PDIP itupun sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.Â
"Karena dibuktikan dengn sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," kata Ronny.Â
Terlebih, saat percakapan tersebut, Hasto sedang disibukan urusan yang lebih penting, satu di antaranya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga, tak fokus dengan persoalan pencalegan.Â
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," kata Ronny.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Â
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Â
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
