WN Singapura Mangkir Panggilan KPK soal Korupsi Dana Operasional Papua Rp 1,2 Triliun

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan kepada Warga Negara Asing atau WNA bernama Gibrael Isaak. Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua senilai Rp 1,2 triliun.

Gus Irfan Datangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Dia dijadwalkan pemanggilan berkapasitas sebagai saksi pada Kamis 12 Juni 2025 kemarin. Namun, Gibrael tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 13 Juni 2025.

DPR Tantang Shell, Vivo dan BP Bangun SPBU di Papua: Kelangkaan BBM di Sana Puluhan Tahun!

Tidak diketahui apa alasan Gibrael mangkir panggilan KPK. Budi meminta kepada saksi agar bersikap kooperatif ketika mendapatkan panggilan dari lembaga antirasuah.

"Kami ingatkan agar saksi kooperatif, untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif," tandas Budi.

KPK Jelaskan Kaitan Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Dana Operasional Diduga Dipakai Beli Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menyatakan bahwa ada dugaan aliran dananya untuk membeli jet pribadi atau private jet.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.

Menelusuri dugaan aliran dana tersebut, lembaga antikorupsi hari ini juga memeriksa saksi Gibrael Isaak selaku warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael metuoakan seorang pengusaha maskapai pribadi.

"Utuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," kata Budi.

Namun, jet pribadi itu belum disita penyidik KPK. Pasalnya, saat ini pesawat itu masih berada di luar negeri (LN).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya