Dedi Mulyadi Minta Ditilang Usai Nebeng Motor Patwal Tanpa Pakai Helm
- Instagram/depok24jam
Jakarta, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menumpang motor patwal tanpa mengenakan helm saat akan menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Juni 2025. Sebab, Dedi terjebak macet dan memilih menumpang di motor patwal.
Dalam unggahan di media sosial instagramnya, Dedi mengakui kesalahannya secara terbuka dan meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Ia menyampaikan permintaan agar dikenai tilang.
"Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi dikutip dari instagram pribadinya, Jumat, 13 Juni 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Depok
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Ia menjelaskan bahwa dia diundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara di Sentul. Namun, rombongannya terjebak macet yang membuat mobilnya tak bisa bergerak. Ia beranggapan harus tiba lebih dahulu hingga berinisiatif menumpangi motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," katanya.
Dedi mengatakan, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk penumpang. Memang sejatinya motor itu bukan untuk mengangkut penumpang atau untuk berboncengan karena fungsinya sebagai motor patwal.
Meskipun alasan situasional melatarbelakangi insiden itu, Dedi tetap menekankan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Ia menegaskan, setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya, termasuk dia sebagai pejabat publik.
Dedi mengatakan bahwa pengendara Dishub yang membawanya harus tetap menjalani proses tilang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia pun siap bertanggung jawab penuh terhadap denda yang mungkin dikenakan oleh pengadilan.
"Saya bertanggung jawab terhadap denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," ujarnya.
