Polri Sebut Bakal Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA – Kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang sempat menjadi perbincangan di masyarakat hingga adanya pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan terus diselidiki pihak kepolisian.

Polri Gandeng Bulog Gaspol Gelar Operasi Pasar Murah Serentak!

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polri Sandi Nugroho mengatakan bahwa pengumuman mengenai penyelidikan itu akan segera dilakukan.

“Konfirmasi sudah. Kemarin disampaikan oleh Direktur Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya, sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” ujar Sandi kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kendati demikian, Sandi belum berbicara lebih jauh mengenai perkembangan penyelidikan yang ditangani pihaknya bersama dengan pihak terkait lainnya.

Satgas Pangan Grebek Pabrik Beras Sania dan Fortune, Temuan Mengejutkan Terungkap!

Sandi hanya menyampaikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tengah mendalami lebih jauh mengenai kasus tambang itu, termasuk perihal kerusakan lingkungan.

“(Terkait kerusakan lingkungan) Itu nanti bagian yang akan kita jelaskan kalau sudah ada bagian informasi secara utuhnya,” ucap dia.

Polisi sebelumnya mengaku tengah menyelidiki dugaan kerusakan alam buntut pertambangan di Raja Ampat. Proses penyelidikan dilakukan merujuk undang-undang yang ada.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pastilah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan Undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kata dia, setiap aktivitas pertambangan dipastikan bakal berdampak ke kerusakan alam. Proses penyelidikan dilakukan berdasar temuan di lapangan.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” kata dia.

Namun, dia belum banyak bicara soal proses penyelidikan ini. Tapi, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sudah dicabut pemerintah.

“Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” kata dia lagi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sebelumnya mengaku sudah menginstruksikan anak buahnya mendalami dugaan tindak pidana dalam pertambangan itu.

Kasus pertambangan di sana mencuat setelah diduga kuat berpotensi merusak lingkungan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan atau IUP.

“Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” ujarnya, Kamis, 12 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya