Komnas HAM: Hak Warga Harus Dipulihkan Setelah IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut
- x @socreviewid
Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim yang akan melakukan pengawasan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Komnas HAM akan meninjau secara langsung pekan depan ke Raja Ampat.
"Komnas HAM telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap peristiwa ini dengan meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait guna pendekatan HAM di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung geopark. Keempat perusahaan dimaksud yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Walaupun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut berbagai izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan oleh UNESCO sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
"Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan geopark," kata Bahlil di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
