Jadi Polemik, PKS Desak Mendagri Kaji Ulang Status 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut

Ketua MPP PKS, Mulyanto
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian untuk mengkaji ulang pemindahan kepemilikan 4 pulau yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

DPR Terima Supres Calon Dubes RI untuk Negara Sahabat, Puan: Segera Dibahas Komisi I

Mulyanto menilai isu pemindahan kepemilikan 4 pulau itu sangat sensitif. Sehingga, harus diputuskan secara bersama antara pemerintah, DPR sekaligus DPD RI.

Menurut dia, Tito selaku Menteri Dalam Negeri tidak sepatutnya membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik. 

Badan Aspirasi DPR Segera Tinjau Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

"Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif. Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di Komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI," kata Mulyanto pada Minggu, 15 Juni 2025.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Photo :
KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Mulyanto melanjutkan, pembahasan ini perlu dilakukan mendalam bukan hanya melihat okupasi dan rupa bumi secara administratif saja, tetapi juga perlu menimbang aspek sejarah, sosial-budaya dan potensi ekonomi sumber daya alamnya.

"Karena soal penetapan 4 pulau ini terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif," tutur Mulyanto.

Sebelumnya, empat pulau yang menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara.

Empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Adapun mengenai hal tersebut, secara resmi tertulis berdasarkan lampiran Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menyampaikan bahwa keputusan mengenai status administrasi dari empat pulau tersebut diputuskan usai survei langsung ke pulau-pulau tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya