Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Oknum TNI AL

Terdakwa pembunuhan jurnalis, Kelasi Satu Jumran (berdiri)
Sumber :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

Banjarbaru, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin, 16 Juni 2025.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran saat sidang vonis kasus pembunuhan jurnalis Juwita.

Photo :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucap majelis hakim.

Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satupun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.

Di samping itu, kata majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara sistematis dan matang, menyiapkan biaya operasional perjalanan, mempersiapkan alat-alat, mengatur waktu pertemuan dengan korban, merekayasa dinas jaga di kesatuan, sampai merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.

KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Lanjutkan Pencarian Korban Hari Ini

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Kepala BNN Ungkap Alasan Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant)

Gunung Dukono Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 1,1 Km


 

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto

6 Calon Dubes Jalani Fit And Proper Test, Ada Nurmala Kartini Sjahrir hingga Indroyono Soesilo

Komisi I DPR RI memulai fit and proper test calon duta besar luar biasa berkuasa penuh Republik Indonesia untuk 24 negara sahabat dan organisasi internasional.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025