Oknum Polisi di Pacitan yang Diduga Lakukan Pencabulan pada Tahanan Wanita Mulai Disidang

sidang dugaan pencabulan tahanan wanita oleh mantan Kasat Tahti Polres Pacitan
Sumber :
  • ANTARA/HO - Edwin

Pacitan, VIVA – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita yang dilakukan oknum polisi di Pacitan, mulai disidangkan.  

Modus Obati Santet, Wanita di Bengkalis Diperkosa Dukun Cabul Atas Persetujuan Suami

Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pacitan, Aiptu LC, Kamis.

Dalam sidang tertutup di Pacitan, Kamis, agenda yang dibahas adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gunung Dukono Erupsi, Ketinggian Abu Vulkanik Capai 1,1 Km

Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Pacitan, yakni Nurhadi, Destian Rama dan Muhammad Heriyansyah, hadir sebagai tim penuntut.

JPU membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa Aiptu LC diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan.

Identitas 29 Korban Selamat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang-Gilimanuk

Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang selama terdakwa menjabat di Polres tersebut.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Rama Destian, seperti dikutip dari Antara.

Sidang kedua direncanakan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa.

JPU akan menghadirkan alat-alat bukti, seperti saksi, ahli, dan surat keterangan terdakwa yang diakui oleh perundang-undangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan PW dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025.

PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.

Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC.

Kasus tersebut ditangani Polda Jatim dan Aiptu LC dinyatakan bersalah serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya