Tersangka Demo May Day Ricuh Laporkan Polisi ke Propam, Ini Penyebabnya
- Antara
Jakarta, VIVA - Kasus demo ricuh pada hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei 2025 memasuki babak baru. Kuasa hukum dari 14 tersangka mengadukan dugaan pelanggaran aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Aduan disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Senin 16 Juni 2025. Mereka menuding aparat melakukan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang saat aksi di Gedung DPR/MPR.
"Ada kekerasan seksual, pengeroyokan, hingga kekerasan terhadap benda dan tubuh klien kami," kata anggota TAUD, Andrie Yunus, Selasa 17 Juni 2025.
Menurut Andrie, 14 tersangka yang ditangkap oleh polisi berpakaian preman tanpa identitas yang sah. Laporan pidana kini tengah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Sementara pengaduan etik ke Divpropam Polri telah diterima dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.
“Tidak ada surat perintah, tidak jelas dari satuan mana. Bahkan, ada pelecehan verbal kepada klien perempuan kami,” jelas Andrie.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
- ientrymail.com
Adapun tim TAUD mengadukan tiga hal. Pertama, dugaan pelanggaran oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat saat pengamanan aksi. Kedua, proses pidana oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya yang dinilai serampangan.
Lalu, ketiga, dugaan pelanggaran etik oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, karena dinilai memberikan informasi yang dianggap menyesatkan ke publik.
"9 Mei dikatakan belum ada tersangka. Padahal, 7 Mei kami sudah pegang surat penetapan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, 14 orang yang diamankan saat pelaksanaan demo saat May Day di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka itu dibagi jadi dua kelompok dalam aksi May Day yang diamankan aparat kepolisian.
“Jadi, ada dua kelompok yang diamankan. 10 di antaranya adalah pengunjuk rasa dengan dugaan tindak pidana yang seperti kami sampaikan. Kemudian, empat orang lainnya adalah tim paralegal dan tim medis ya,” kata Ade Ary dikutip pada Rabu, 4 Juni 2025
14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu termasuk pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto. Pun, tim kuasa hukum para tersangka mengadukan dugaan pelanggaran aparat ke Divisi Propam Polri.