KPK Panggil Pejabat Bank Indonesia dan Kabag Sekretariat Komisi XI DPR soal Korupsi Dana CSR

Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan kepada Kepala Divisi Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Hery Indratno menjadi saksi soal kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Dia dijadwalkan dipanggil KPK pada Selasa 17 Juni 2025.

10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana PSBI (program sosial Bank Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Kemudian, Hery tak sendirian dijadwalkan panggilan menjadi saksi oleh penyidik KPK. Ada tiga saksi lainnya yakni Ageng Wardoyo (Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI), Anita Handayaniputri (Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI), Sarilan Putri Khairunnisa (Kepala bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI).

Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Belum diketahui kedatangan hingga materi apa yang bakal dicecar kepada para saksi oleh penyidik KPK. Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI.

PIA DPR Gelar Sunatan Massal di Parlemen, Diikuti Ratusan Anak-anak

Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Dua anggota DPR fraksi Gerindra dan NasDem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya