Tim Hukum Tom Lembong Walkout saat Jaksa Pilih Bacakan Keterangan Saksi soal Korupsi Impor Gula

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA –  Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembpng alias Tom Lembong memilih walkout atau keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.

Penyebab tim hukum Tom Lembong walkout di persidangan hari ini karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang tidak hadir hari ini. Keterangannya dibacakan hanya melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Tim hukum Tom Lembong merasa keberatan atas sikap dari jaksa. Sehingga perdebatan tim hukum dengan jaksa terjadi dalam ruang sidang.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika memutuskab agar keterangan saksi tetap dibacakan oleh jaksa. Saksi yang mestinya dihadirkan dalam sidang hari ini ialah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim Dennie. 

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," sahut jaksa. 

"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," ucap hakim. 

Sidang Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong: Saya Belum Bisa Temukan Kesalahan Saya

Meski begitu, kubu Tom Lembong masih merasa keberatan. Bahkan, kubu Tom Lembong mengancam keluar dari ruang persidangan jika jaksa membacakan keterangan Rini. 

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami ga usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," kata PH Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

Momen Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Sidang Bantah Tuduhan Jaksa

Lantas, hakim menuturkan bahwa keterangan saksi yang hanya dibacakan akan menjadi catatan majelis. Lagi-lagi, PH Tom Lembong menyatakan keberatannya. 

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," kata Ari. 

Tok! BPI Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI

"Itu sudah kami dengar," jawab Hakim Dennie. 

Setelah itu, semua PH Tom Lembong yang hadir di ruang sidang pun bergegas meninggalkan ruang sidang. 

Setelah itu, jaksa tetap membacakan keterangan Rini dan Tom Lembong mendengarkan hal tersebut tanpa ditemani PH.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya