Eks Jaksa Kejari Jakbar Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Tilap Uang Robot Trading Fahrenheit
- vstory
Jakarta, VIVA – Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara usai terlibat kasus tilap uang hasil barang bukti dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebanyak Rp11,7 miliar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahkan, jaksa juga menuntut Azam untuk membayar denda sebanyak Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, tiga penasihat hukum kasus robot trading Fahrenheit yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya juga turut dituntut dalam sidang yang sama.
Dua pengacara kasus trading Fahrenheit juga dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga diminta jaksa untuk membayar uang denda Rp250 juta, dan harus mengganti kurungan 3 bulan jika tak mampu membayarnya.
Jaksa penuntut menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa salah satunya yakni perbuatan terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, untuk dua terdakwa yang merupakan pengacara kasus Fahrenheit ada hal yang memberatkannya yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa di hal yang meringankan terdakwa.
Dakwaan dari Jaksa untuk Terdakwa
Jaksa penuntut umum (JPU) mengultimatum dakwaan untuk mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Azam Akhmad Akhsya usai diduga menilap uang hasil barang bukti dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam didakwa jaksa telah menilap uang barang bukti sebanyak Rp11, 7 miliar.
 "Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11.700.000.000," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.