DPR Awasi Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat: Harus Bawa Kenyamanan bagi Warga Lokal

Nurdin Halid
Sumber :
  • YouTube/tvOne

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyampaikan dukungan penuh terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga warisan alam, ekosistem laut, dan keadilan sosial bagi masyarakat lokal. 

"Kami di DPR menyambut baik keputusan ini. Raja Ampat adalah kekayaan hayati dunia yang tidak tergantikan. Tidak boleh lagi ada aktivitas tambang yang merusak kawasan tersebut," jelas Nurdin Halid, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid (sumber: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut politisi senior Partai Golkar itu, keputusan Presiden Prabowo bukan sekadar tindakan lingkungan, melainkan bentuk tanggungjawab terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Ia menilai, kehadiran industri tambang di wilayah sensitif seperti Raja Ampat hanya memberikan manfaat jangka pendek dan berisiko tinggi merusak potensi ekonomi jangka panjang yang berbasis pariwisata dan ekosistem laut. 

"Alih-alih menambang, kita harus mendorong ekonomi biru, pelestarian laut, dan pengembangan wisata berbasis komunitas. Itulah arah kebijakan yang seharusnya diutamakan di Raja Ampat," lanjutnya.

Nurdin juga menegaskan bahwa DPR akan mendorong penguatan regulasi serta pengawasan terhadap izin tambang, khususnya di kawasan konservasi. Ia bahkan menyebut pentingnya revisi undang-undang terkait IUP agar lebih berpihak pada pelestarian alam dan masyarakat adat. 

"Kami akan kawal kebijakan ini lewat fungsi legislasi dan pengawasan. Jangan sampai ada kompromi terhadap kerusakan lingkungan dengan alasan investasi," ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam proses pembangunan di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Menurutnya, pembangunan harus partisipatif dan inklusif, tidak hanya menguntungkan pihak luar. 

Di sisi lain, Nurdin menilai pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang terkait tak dicabutnya izin tambang PT Gag Nikel.

Karena, kata dia, PT Gag Nikel merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan beroperasi di luar kawasan Geopark Global UNESCO dan dinilai telah menjalankan tata kelola lingkungan dengan baik sesuai hasil evaluasi Kementerian ESDM. 

"Yang paling penting ke depan adalah pengawasan ketat. Evaluasi terhadap operasional PT Gag Nikel harus dilakukan berkala agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, apalagi mendekati kawasan geopark global," kata Nurdin. 

Ia juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aspek lingkungan, tapi juga sosial dan budaya. Pemerintah dan perusahaan diminta memastikan bahwa masyarakat lokal tetap mendapatkan manfaat langsung dan tidak tercerabut dari akar budayanya. 

"Pengoperasian PT Gag Nikel harus membawa kenyamanan dan kesejahteraan bagi warga lokal. Jangan sampai mereka justru menjadi tamu di tanah sendiri," tegasnya. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengecek tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

DPR, lanjut dia, mendorong pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan warisan ekologis bangsa. Dengan keputusan strategis ini, Indonesia dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat. 

Selebgram WNI Ditahan di Myanmar, Puan Desak Pemerintah Segera Turun Tangan

"Langkah Presiden ini harus menjadi preseden. Kita ingin pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masa depan anak cucu kita," tutup Nurdin Halid.

Legislator DPR Martin Tumbelaka Harap Polri Jadi Polisi yang Dicintai Rakyat Sesuai Amanat Prabowo
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin

TB Hasanuddin: Nama Calon Dubes Sudah Masuk ke Pimpinan DPR, Ada AS dan Korut

TB Hasanuddin: Nama Calon Dubes Sudah Masuk ke Pimpinan DPR, Ada AS dan Korea Utara

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025