Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun di Kasus Wilmar Group bukan Dana Jaminan, tapi Barang Sitaan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
“Jadi kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” kata Sutikno.
Tak hanya disita, uang senilai Rp11,8 triliun ini juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung (MA). Adapun, kasus ini sebelumnya sempat memicu kontroversi usai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas (onslag) tiga terdakwa korporasi.
“Uang sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah memajang uang sebanyak Rp2 triliun dengan pecahan Rp100 ribu saat konferensi pers Selasa, 17 Juni. Uang tersebut disusun rapi dalam plastik-plastik bening berisi masing-masing Rp1 miliar, mengelilingi meja pers seolah jadi saksi bisu megaskandal ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
