Deputi Gubernur BI Tak Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Dana CSR, Alasan Masih di Luar Negeri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia atau BI. Dia dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 19 Juni 2025 kemarin.

"Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat 20 Juni 2025.

Tak hanya Fillianingsih yang dijadwalkan dipanggil KPK pada Kamis kemarin. Komisi antirasuah tersebut turut menjadwalkan pemeriksaan saksi yakni anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK sekaligus Sekretaris Fraksi PDIP di DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, dan karyawan swasta, Syahruldin.

Hanya Syahruldin yang penuhi panggilan KPK. Saksi Ecky dan Dolfie tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.

Budi menjelaskan, bahwa KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang usai para saksi itu tidak hadir. Namun belum dirincikan kapan penjadwalan ulang tersebut.

"Ya, tentunya KPK akan menjadwalkan ulang karena keterangan-keterangan dari saksi yang dijadwalkan hari ini tentu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh para saksi yang diperiksa sebelumnya," beber Budi.

Diketahui, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI, Satori. Dia diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Satori diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI Heri Gunawan.

Dua anggota DPR fraksi Gerindra dan NasDem itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.

KPK Sita Rp2,8 miliar dan 2 Senpi dari Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.

Inflasi Juni 2025 0,19 persen, BI Pede Tetap Terkendali

"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.

Menurutnya, mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebab, hubungan penerima yayasan dan perseorangan menjadi hal yang didalami lebih lanjut oleh KPK.

Pertamina Berdayakan Sahabat Difabel Tampil di World Expo 2025 Osaka

"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," kata dia.

"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," lanjutnya.

Selanjutnya, KPK menelusuri dua lembaga yang juga diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR ini. Dua lembaga itu yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Asep, ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.

"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya