Usai Dirut Diperiksa, PT Pintu Kemana Saja Ngaku Siap Bantu KPK Usut Korupsi di ASDP
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penjadwalan panggilan kepada Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu 25 Juni 2025 kemarin.Â
Sementara itu, PT Pintu Kemana Saja mengaku akan siap membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSUÂ dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PTÂ ASDPÂ Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"PT Pintu Kemana Saja (PINTU) terus aktif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," ujar Public Relations Pintu, Yoga Samudera dalam keterangan tertulis, Selasa 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, kata Yoga, PT Pintu Kemana Saja menegaskan bahwa tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut.
"Kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Yoga.
Yoga menyebut bahwa PT Pintu Kemana Saja adalag perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.Â
"Kami memercayai independensi KPK bahwa proses ini dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Diketahui, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro telah diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi.Â
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan KPK pada Kamis 13 Februari 2025.
KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan sampai 4 Maret 2025.Â
"KPK melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan terhadap 3 (tiga) orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP. MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan Tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di KPK, Kamis 13 Februari 2025.
Hanya tiga tersangka yang ditahan. Padahal, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Budi menyebut para tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK.
"Surat Perintah Penahanan Nomor: 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," kata dia.
Adapun empat orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Akibat upaya jahat para tersangka, negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian negara usai Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi.