Penampakan Duit Suap Vonis Lepas CPO Rp6,9 Miliar Diserahkan Eks Ketua PN Jaksel ke Kejagung

Foto istimewa (uang Rp6,9 M)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjerat korporasi besar di Indonesia.

Salah satu tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN), menyerahkan uang senilai Rp6,9 miliar ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui pengacara dan keluarga MAN, terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat.

“Kalau ditotal rupiah dan mata uang asing sekitar Rp6,9 miliar,” kata Harli kepada wartawan Jumat, 20 Juni 2025.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Secara rinci, Harli menjelaskan bahwa uang yang diterima Kejaksaan Agung berupa Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD198.900, yang jika dikonversi mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

“Uang tersebut sudah disimpan di rekening penampung di bank untuk kemudian dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka. MAN terseret kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Zabidi Ngaku ‘Ring Satu Istana’ Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan MAN terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan onslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam, 12 April 2025.

Milenial Makin Mudah Atur Keuangan, Kenalan dengan Inovasi Pembiayaan Digital ala Indodana
Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate di Sukamiskin.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025