Ajukan Kasasi, MA Sunat Hukuman Gazalba Saleh jadi 10 Tahun Penjara

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskam untuk tetap menghukum Hakim nonaktif Gazalba Saleh dengan 10 tahun penjara, soal kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan MA dilakukan melalui sidang kasasi yang diajukan oleh Gazalba Saleh.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Narkoba Ammar Zoni, Terancam Hukuman Mati?

"Tolak perbaikan," bunyi putusan MA dikutip dari lamannya pada Jumat, 20 Juni 2025.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Siap Ajukan PK ke Mahkamah Agung

MA memutuskan untuk menolak putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim Pengadilan Tinggi DKI memutus perkara Gazalba Saleh 12 tahun penjara.

Hukuman itu diberikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk Gazalba Saleh.

MA Anulir Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Dalam sidang kasasi Gazalba Saleh, Mahkamah Agung menuliskan bahwa perkara kasasi Gazalba teregister dengan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025.

"Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," ucapnya.

Adapun, susunan majelis kasasinya ialah Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya dan Yanto (Anggota Majelis). Kemudian, panitera penggantinya adalah Devri Andri.

Kasasi Gazalba diputus pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam putusannya, Gazalba juga tetap membayar uang denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Uang pengganti untuk Gazalba yakni Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. "Lama memutus 65 hari," bebernya.

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI

Majelis Hakim banding menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba mengajukan banding usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan hukuman 10 tahun penjara.

Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst.

"Menyatakan, Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat amar putusan banding dikutip pada Kamis, 26 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya