Pemerintah Resmi Gulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Juni 2025.
“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.
Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian. Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” ujarnya.
Dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum RI turut hadir, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Jaksa Agung ST Burhanudin; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
