Celios Minta Fatwa Penghasilan Menteri/Wamen Rangkap Jabatan Halal atau Haram? Begini Respons MUI

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • Istimewa/Supriadi Maud (Sulsel)

Jakarta, VIVA – Center of Economic and Law Studies (Celios) menyurati Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memohon fatwa terkait penghasilan atau honorarium yang diterima para menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif hukum Islam.  

PM Anwar Ibrahim Larang Menteri Malaysia Kunjungan ke Luar Negeri

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya seperti komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Celios dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025, ingin memohon fatwa kepada MUI dengan menanyakan tiga poin krusial kepada Komisi Fatwa MUI: Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

Golkar Nilai Reshuffle Kabinet jadi Bukti Prabowo Serap Aspirasi Masyarakat

Bagaimana seharusnya pejabat negara bersikap agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas dan etika di mata agama. Jika dari sisi hukum negara rangkap jabatan ini sudah dilarang, bagaimana dengan hukum agama?

Gibran Ungkap Tujuan Reshuffle Kabinet agar Mesin Pemerintah Lebih Optimal

Respons MUI

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. 

Kiai Cholil mengatakan, setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut sebagai mustafti akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI. 

"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," kata Kiai Cholil dikutip laman MUI, Jumat, 11 September 2025 

Kiai Cholil mengungkapkan, surat permintaan fatwa dari CELIOS akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI. Kiai Cholil menjelaskan, Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut. 

"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya