Wamensesneg Sampaikan Pesan Prabowo soal RUU KUHAP: Hukum Harus Berpihak ke Rakyat, Jamin Hak Warga

Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo Subianto tentang Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang akan dibahas di parlemen. Hal itu disampaikan ketika Pemerintah Indonesia resmi menggulirkan DIM RUU KUHAP ke DPR RI.

Kepala BP Haji Ikut Temani Prabowo Kunjungan ke Arab Saudi, Begini Tujuannya

Resminya DIM RUU KUHAP ke DPR RI dilakukan melalui penandatanganan yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025. 

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan bersama Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Jaksa Agung ST Burhanudin; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

Bangun Sekolah Unggul Garuda Pertama di NTT, Wamen Stella Jelaskan Alasan Prabowo Pilih SoE

“Izinkan kami menyampaikan kembali pesan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, suatu negara tanpa sistem hukum yang kuat dan berkeadilan adalah negara yang gagal, hukum harus berpihak kepada rakyat dan menjamin hak setiap warga negara, kita harus memastikan bahwa sistem hukum yang kita bangun dapat menjadi alat untuk menegakan keadilan dan kesejahteraan,” ujar Bambang Eko Suhariyanto di Kantor Kemenkum RI, Senin 23 Juni 2025.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa Prabowo memberi perhatian besar terhadap proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Mensesneg Bilang Agenda Penting Prabowo ke Arab Saudi Itu Penambahan Kuota Haji

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian besar terhadap proses pembaharuan hukum acara pidana kita,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Bambang, revisi KUHAP bukan sekadar kebutuhan teknokratis. Melainkan keharusan dalam rangka memastikan perlindungan HAM dan tegaknya supremasi hukum yang bermartabat.

“Pembaharuan KUHAP bukan hanya kebutuhan tetapi juga keharusan untuk memastikan bahwa hukum acara pidana kita mampu menjawab dinamika zaman, melindungi HAM, dan menegakkan supremasi hukum yang penuh martabat,” kata Bambang.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai bagian dari kerja kolektif membangun sistem hukum Indonesia yg lebih berdaulat, berkeadilan dan menjawab perkembangan zaman,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.

“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.

“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya