Ketua MA Usul saat Pembahasan KUHAP Aturannya Tidak Terlalu Rigid dan Tidak Kaku
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, meminta agar jangan terlalu kaku dalam membuat sebuah aturan setelah adanya daftar inventarisasi masalah atau DIM pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Itu dikatakannya, menyusul DIM RUU KUHAP sudah bawa ke DPR RI, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama pihak pemerintah.
Hal itu dia sampaikan usai menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” ujar Sunarto di Kantor Kementerian Hukum RI, Senin 23 Juni 2025.
Sunarto meminta, agar aturan tidak terlalu kaku. Karena saat ini hukum acara pidana harus berhadapan dengan revolusi industri 5.0 di mana manusia bekerja sama dengan robot.
“Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” ucapnya.
“Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” tambah Sunarto.
Sunarto menyebut jika KUHAP terlalu kaku dan lebih bersifat teknis, maka aturan tersebut akan lebih cepat rusak.
“Tapi kalau terlalu laku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” jelas Ketua MA tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.
“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.
Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.
“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.