Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Pertamina ke Kejari, Segera Jalani Sidang

Kejagung limpahkan 9 tersangka kasus Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVAKejaksaan Agung melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2019-2023.

Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa total 9 orang tersangka dan juga barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini (kasus) Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujar Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.

Alasan Polda NTB Tak Tahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Adapun 9 tersangka dalam kasus tersebut yakni:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Ini Penjelasan Kemenham

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF), Direktur PT Pertamina International Shipping

4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

5. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak

7. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Nantinya, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan yang nantinya bakal dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus tersebut, intinya turut melibatkan penyelenggara negara dengan broker yang diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya