Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Pertamina ke Kejari, Segera Jalani Sidang
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung melakukan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan juga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa total 9 orang tersangka dan juga barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini (kasus) Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus,” ujar Harli kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Adapun 9 tersangka dalam kasus tersebut yakni:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur PT Pertamina International Shipping
4. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
6. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
7. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW)
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Nantinya, setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan yang nantinya bakal dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun dalam kasus tersebut, intinya turut melibatkan penyelenggara negara dengan broker yang diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.