Menkum Senang DIM RUU KUHAP Rampung dan Segera Dibahas di DPR, Sebut Wujudkan Cita-cita Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Kementerian Hukum RI bahagia setelah resmi menggulirkan daftar inventarisasi masalah atau DIM dari RUU KUHAP pada Senin 23 Juni 2025. Saat ini, hanya tinggal menunggu waktu pembahasan oleh DPR RI.

Prabowo and MBS Strengthen Ties with Massive Investment Agreements

Resminya DIM RUU KUHAP diputus pemerintah dan dibawa ke DPR RI, dilakukan melalui penandatanganan yang dilakukan di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025. 

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan bersama Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Jaksa Agung ST Burhanudin; Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.

Alasan Prabowo Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi bersama Arab Saudi

"Kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Wamen Sesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajukan pada DPR," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum RI.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa dengan bergulirnya DIM RUU KUHAP ke DPR RI ini, merupakan salah satu keinginan dari Presiden Prabowo Subianto.

Indonesia-Arab Saudi Teken MoU Investasi hingga Bidang Pertahanan, Totalnya USD 27 Miliar

"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ucapnya.

Politisi Gerindra itu, mengatakan peresmian DIM RUU KUHAP ini merupakan sebuah peristiwa penting. Sebab, setelah puluhan tahun silam akhirnya KUHAP Indonesia bisa diubah rancangannya.

"Dimana semua kebahagiaan bagi republik ini, selalu kita dengungkan bahwa kuhap, yakni undang-undang nomor 8 tahun 1981 dulu disebut sebagai karya agung," sebutnya.

"Kenapa disebut sebagai sebuah karya agung? Karena hukum acara pada saat itu adalah hukum acara yang menggantikan hukum acara zaman kolonial. Namun, demikian apa yang disampaikan tadi, yang ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian," lanjut Supratman.

Dengan resminya DIM RUU KUHAP, Supratman berharap hal ini menjadi sebuah langkah yang strategis. Tujuannya, agar menjadi contoh bagi semua lembaga negara atau kementerian yang lain untuk berbagi dalam menyatukan soal peran dan kewenangan masing-masing.

Dengan adanya KUHAP yang baru, kata Supratman, peran pengacara juga tetap diberikan ruang yang cukup.

Tak lupa, Menteri Hukum juga berharap setelah adanya UU KUHAP yang baru, aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, dan Hakim bisa saling bersinergitas. Tujuannya, agar tidak terjadi upaya intervensi dari masing-masing lembaga atau institusi.

"Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu ditingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian begitu pula halnya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, maka forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan pada akhirnya bs dilanjutkan penandatanganmou antara 4 lembaga yang ada," tukasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Artinya, kini DIM RUU KUHAP sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 23 Juni 2025.

“Bapak ibu sekalian ini sebuah peristiwa penting karena sejak kita memiliki hukum acara pidana Herzien Inlandsch Reglement (HIR, sebutan untuk hukum kolonial) kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ini merupakan sebuah kebahagiaan bagi republik ini,” ujar Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI.

Politisi Partai Gerindra itu, menuturkan bahwa sejatimya KUHAP era tahun 1981 sudah patut untuk direvisi. Sebab, KUHAP lama itu sudah mesti menyesuaikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.

“Bahwa ternyata KUHP saat ini setelah diundangkannya UU nomor 1 Tahun 2023 maka dengan demikian KUHAP nya harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman.

“Mudah-mudahan pada 1 Januari 2026 KUHAP kita sudah bisa berlaku,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya