Anies Baswedan Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Tom Lembong

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadir dalam persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba-tiba hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Anies dalam sidang Tom Lembong yang digelar pada Selasa 24 Juni 2025.

Tok! BPI Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI

Anies terlihat tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekira pukul 15.05 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja navy dengan dilengkapi celana panjang chino.

Anies pun sempat menuruti keinginan pengunjung sidang untuk melakukan foto, sebelum akhirnya memasuki ruang sidang Kusumahatmaja.

Pengakuan Tom Lembong soal Kebijakan Importasi Gula, Singgung Nama Rachmat Gobel hingga Jokowi

"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan pak Tom Lembong," ujar Anies Baswedan kepada wartawan di PN Jakpus.

Adapun agenda persidangan Tom Lembong yakni mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Ahli yang dihadirkan tersebut adalah Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli atau Pengamat Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Anies sebelumnya juga pernah hadir di sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025 lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.

Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya